1. Perbedaan antara DPD dan DPR.
DPD adalah
Dewan Perwakilan Daerah, dimana DPD itu wakil independen yang mewakili daerah
dan terwujudnya DPD sebagai lembaga legislative yang kuat, setara dan efektif
dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah menuju masyarakat Indonesia
yang bermartabat, sejahtera dan berkeadilan dalam wadah NKRI.
DPR adalah
Dewan Perwakilan Rakyat,dimana DPR wakil partai yang tidak mewakili daerah walaupun
memang berasal dari daerah pemilihan tertentu dan DPR berperan sebagai lembaga legislative
dimana berfungsi membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan
undang-undang yang dilakukan pemerintah sebagai lembaga eksekutif.
2. 2. Tugas
Kewenangan DPD dan Tugas DPR
Fungsi, Tugas & Wewenang DPD RI
Sesuai
dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, fungsi
pertimbangan dan fungsi pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana
berikut ini :
A. Fungsi Legislasi :
Tugas
dan wewenang:
- Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
- Ikut membahas RUU
Bidang
Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya;
Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
B. Fungsi Pertimbangan, Tugas dan wewenang :
- Memberikan pertimbangan kepada DPR
C. Fungsi Pengawasan
Tugas
dan wewenang:
- Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang
Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran,
serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi
lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.
Fungsi dan Tugas DPR RI
DPR
mempunyai fungsi ; fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
A. Fungsi Legislasi
Fungsi
legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan
membentuk undang-undang.
B. Fungsi Anggaran
Fungsi
anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak
memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang
diajukan oleh Presiden.
C. Fungsi Pengawasan
Fungsi
pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan
APBN.
Tugas dan Wewenang DPR RI
Dalam
melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, DPR
mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
- Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
- Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
- Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
- Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
- Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
- Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusHai Wanda.. Terimakasih buat Komentarnya.. Tapi sayang sekali ya, kenapa komentarnya kamu hapus?
BalasHapusMantap bget bs tmbah ilmu
BalasHapusTerima kasih.. Semoga bermanfaat ya..
BalasHapuskenapa lebih banyak yang nyalon ke dprd/dpr dibanding dengan dpd,jika fungsinya ga berbeda jauh ?
BalasHapusMungkin itu krn dpr lahan yang basah jd orang pengennya ke dpr aja
HapusKarena dpd bukan untuk mencalonkan kayak lewat partai, tapi di pilih oleh negara.
Hapusmas apa bisa jika ketua dpd rangkap jabatan sebagai pimpinan DPR
BalasHapus