tolong klik LIKE ya jika anda suka dengan postingan saya...terima kasih ^ ^...

Minggu, 06 Mei 2012

Perbedaan DPD dan DPR


1.      Perbedaan antara DPD dan DPR.

 

DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah, dimana DPD itu wakil independen yang mewakili daerah dan terwujudnya DPD sebagai lembaga legislative yang kuat, setara dan efektif dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah menuju masyarakat Indonesia yang bermartabat, sejahtera dan berkeadilan dalam wadah NKRI.
DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat,dimana DPR wakil partai yang tidak mewakili daerah walaupun memang berasal dari daerah pemilihan tertentu dan DPR berperan sebagai lembaga legislative dimana berfungsi membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan pemerintah sebagai lembaga eksekutif.


2.                   2. Tugas Kewenangan DPD dan Tugas DPR

Fungsi, Tugas & Wewenang DPD RI

Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, fungsi pertimbangan dan fungsi pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini :

A.    Fungsi Legislasi :

Tugas dan wewenang:
  1. Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
  2. Ikut membahas RUU
Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.

B.     Fungsi Pertimbangan, Tugas dan wewenang :

  1. Memberikan pertimbangan kepada DPR

C.    Fungsi Pengawasan

Tugas dan wewenang:
  1. Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  2. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.

Fungsi dan Tugas DPR RI

DPR mempunyai fungsi ; fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

A.    Fungsi Legislasi

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.

B.     Fungsi Anggaran

Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.

C.      Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Tugas dan Wewenang DPR RI

Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
  1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  2. Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
  3. Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
  4. Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
  5. Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
  6. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  7. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
  8. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  9. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
  10. Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
  11. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  12. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang

8 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Hai Wanda.. Terimakasih buat Komentarnya.. Tapi sayang sekali ya, kenapa komentarnya kamu hapus?

    BalasHapus
  3. Terima kasih.. Semoga bermanfaat ya..

    BalasHapus
  4. kenapa lebih banyak yang nyalon ke dprd/dpr dibanding dengan dpd,jika fungsinya ga berbeda jauh ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin itu krn dpr lahan yang basah jd orang pengennya ke dpr aja

      Hapus
    2. Karena dpd bukan untuk mencalonkan kayak lewat partai, tapi di pilih oleh negara.

      Hapus
  5. mas apa bisa jika ketua dpd rangkap jabatan sebagai pimpinan DPR

    BalasHapus